icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: emas


Operator Ekskavator dan Mekanik Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Madina - Tapsel

LensaDaily - Kasus pertambangan ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya sebagai operator ekskavator dan mekanik boks penampung pasir yang mengandung emas.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko mengatakan, kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan.“Keduanya ialah AB atau Abu Bakar, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, dan AD alias Ali Derlan, warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Kombes Rahmat di Medan, Kamis 12 Maret 2026.Ia menjelaskan, Abu Bakar berperan sebagai operator ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan, sedangkan Ali Derlan bertugas sebagai mekanik boks penampung pasir yang mengandung emas.“Sementara baru dua orang tersebut yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.Rahmat menerangkan, dari total 17 orang yang diamankan, sebanyak 15 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat langsung dalam kegiatan pertambangan.“Sebagian hanya bertugas sebagai tukang masak di lokasi tambang, dan ada juga warga yang hanya mengantar bahan bakar minyak,” jelasnya.Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik tambang yang hingga kini belum diamankan.“Namun demikian, rekan-rekan jangan khawatir, proses penyelidikan dan pendalaman tetap kami lakukan,” kata Rahmat.Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 12 unit alat berat jenis ekskavator dari lokasi tambang. Sementara dua unit ekskavator lainnya diamankan saat berada di perjalanan menuju lokasi dan masih didalami keterkaitannya dengan aktivitas penambangan tersebut.Menurut Kombes Rahmat, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi ahli serta menelusuri perusahaan penyedia alat berat guna mengetahui kepemilikan ekskavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal itu.“Dari 12 alat berat tersebut, kami akan meminta keterangan dari perusahaan penyedia alat berat untuk mengetahui siapa pemiliknya,” ujarnya.Kombes Rahmat mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.Selain tersangka, pihaknya menyita di antaranta 12 unit ekskavator, dua mesin genset empat mesin penyedot air, 10 karpet penyaring, buku catat, alat pendulang emas."Kami terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan dan beberapa tempat tersebut. Ditambah kami memanggil ahli dan pihak terkait," katanya.

13 Maret 2026

Tambang Emas Ilegal di Madina dan Tapsel Dibongkar, 17 Orang - 14 Ekskavator Diamankan

LensaDaily - Aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal dipaksa dihentikan setelah digrebek tim gabungan Polda Sumut Senin 2 Maret 2026. Penindakan yang dilakukan tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tersebut melibatkan lebih dari 200 personel.Dalam operasi itu, aparat mengamankan 17 orang yang diduga terlibat serta menyita 14 unit alat berat jenis ekskavator, masing-masing 12 unit di lokasi tambang dan dua unit saat dalam perjalanan menuju area penambangan.Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Brigjen Pol Sonny Irawan, menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumut menindak praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.“Informasi awal yang kami peroleh bahwa memang satu titik yang ada di kegiatan tersebut, itu bisa menghasilkan lebih kurang 100 gram emas ilegal, ya. Satu titik, ya. Sementara ini ada beberapa titik. Itu satu hari, rekan-rekan sekalian,” kata Sonny di Medan, Selasa 3 Maret 2026.Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat enam lubang tambang yang beroperasi, dengan rincian empat berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan dua di Kabupaten Mandailing Natal. Aktivitas pertambangan  emas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan, dengan ekspansi dari Mandailing Natal ke Tapanuli Selatan karena lokasi yang hanya dipisahkan aliran sungai di kawasan Sungai Batang Gadis.Penindakan ini tidak hanya menghentikan aktivitas tambang ilegal yang diduga beromzet miliaran rupiah per hari, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap ekosistem sungai dan kawasan sekitar yang berpotensi terdampak.Saat ini, 17 orang yang diamankan masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing. Polda Sumatera Utara menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga stabilitas keamanan, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan di wilayah Sumatera Utara.

04 Maret 2026

Tambang Emas Ilegal di Aliran Sungai Batang Gadis Digrebek, 14 Ekskavator Diamankan

LensaDaily - Lokasi tambang emas ilegal di aliran Sungai Batang Gadis wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal digrebek Tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 14 unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.Alat berat yang diamankan, 12 unit di lokasi tambang, sementara dua unit lainnya dihentikan saat dalam perjalanan menuju area penambangan. Selain menyita alat berat, petugas juga mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi tambang.Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan melalui Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto.“Sesuai perintah Bapak Kapolri melalui Bapak Kapolda Sumut dan Dankor Brimob, kami bergabung bersama Ditreskrimsus melaksanakan penindakan terhadap tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Rantau di lokasi penindakan.Selain menyita alat berat, petugas juga mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi tambang. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari penambang hingga pekerja pendukung operasional.Namun demikian, aparat kepolisian masih mendalami status hukum para pekerja tersebut. Proses penyelidikan terus dilakukan, termasuk pengumpulan barang bukti berupa mesin, pompa, serta peralatan penunjang lainnya yang ditemukan di lokasi.Berdasarkan pantauan di lapangan, akses menuju lokasi tambang tergolong sulit. Area tersebut hanya dapat dilalui sepeda motor atau kendaraan berpenggerak empat roda (4x4) karena kondisi jalan yang curam dan rusak.Dari permukiman warga, perjalanan menuju lokasi memakan waktu sekitar 3,5 jam dengan sepeda motor. Medan yang dilalui berupa perbukitan, hutan lebat, serta jalan berlumpur dan penuh kubangan. Setibanya di titik tertentu, petugas masih harus berjalan kaki sejauh kurang lebih tiga kilometer untuk mencapai lokasi utama penambangan.Di area tambang, terlihat kondisi bantaran sungai mengalami kerusakan akibat pengerukan menggunakan alat berat. Tumpukan batu, pasir, dan tanah tampak memenuhi sepanjang aliran sungai. Sejumlah peralatan pemisah material, mulai dari pemisah batu dan pasir hingga alat pemisah pasir dengan bijih emas, juga ditemukan di lokasi.Selain itu, terdapat beberapa tenda di pinggir sungai yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal sementara para pekerja tambang.Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kelestarian ekosistem di wilayah tersebut.

03 Maret 2026

2 Ekskavator Diduga untuk Tambang Emas Ilegal di Madina Dicegat Polda Sumut

LensaDaily - Dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimob Polda Sumut.Penindakan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB oleh di dua lokasi, yakni Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu. Dalam proses pengamanan, petugas dilaporkan sempat menghadapi upaya intervensi dari sejumlah pihak yang berusaha menghalangi penguasaan dan pembawaan alat berat yang telah diamankan. Meski demikian, situasi dapat dikendalikan dan dua ekskavator tersebut berhasil dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.Lokasi yang diduga menjadi area pertambangan ilegal itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII Kabupaten Mandailing Natal. Kawasan tersebut merupakan hutan negara dengan fungsi produksi terbatas yang pemanfaatannya diatur secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan di kawasan tersebut terdeteksi telah berlangsung sekitar dua pekan. Pada awalnya, warga memantau keberadaan lima unit ekskavator yang beroperasi di lokasi. Dalam perkembangan selanjutnya, jumlah alat berat dilaporkan bertambah.Pengamanan dua ekskavator ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan kawasan hutan. Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

02 Maret 2026