icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: ekonomikreatif


Dihadapan DPR, Bobby Nasution Berharap PRSU Masuk Kalender Event Nasional Kemenpar

LensaDaily - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution berharap Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) masuk dalam kalender event nasional Kementerian Pariwisata. Dukungan tersebut disampaikan saat Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke PRSU ke-50 di Medan, Kamis 9 Juli 2026.Bobby mengatakan, PRSU tahun ini merupakan penyelenggaraan pertama pada masa kepemimpinannya sekaligus menjadi momentum kebangkitan setelah pandemi Covid-19. Menurutnya, PRSU menjadi wadah yang menyatukan potensi sumber daya manusia (SDM), budaya, dan ekonomi kreatif Sumatera Utara."Di daerah lain mungkin hanya menampilkan satu jenis tarian, sedangkan di Sumatera Utara sedikitnya ada lima etnis yang ditampilkan melalui pakaian adat, kirab budaya, hingga tarian. Keberagaman ini menjadi potensi besar untuk memperkuat kebudayaan, sumber daya manusia, dan perekonomian," ujar Bobby.Ia berharap PRSU dapat menjadi bagian dari kalender event nasional sehingga mampu meningkatkan promosi budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.Bobby juga mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumut agar mengesampingkan ego sektoral dalam mendukung penyelenggaraan PRSU. Menurutnya, masih ada daerah yang telah memiliki paviliun, namun belum dimanfaatkan secara optimal untuk memperkenalkan potensi masing-masing."Jangan ada ego daerah. Paviliunnya sudah ada, tetapi tidak dibuka atau tidak dimanfaatkan untuk mengenalkan daerah masing-masing kepada masyarakat," katanya.Menurut Bobby, keberhasilan PRSU bukan hanya menjadi keberhasilan Pemerintah Provinsi Sumut atau gubernur, melainkan keberhasilan seluruh masyarakat Sumatera Utara. Jika masuk dalam agenda nasional, PRSU diyakini mampu menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah melalui sektor budaya dan pariwisata.Usai pertemuan, Bobby bersama rombongan Komisi VII DPR RI meninjau sejumlah paviliun kabupaten/kota, di antaranya Paviliun Kabupaten Asahan, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Deliserdang.Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menilai, memasuki usia emas ke-50 tahun, PRSU perlu terus ditransformasikan menjadi ajang yang lebih profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat."Saya melihat ada semangat besar untuk menjadikan PRSU tidak sekadar sebagai hiburan, tetapi sebagai ruang yang memiliki dampak ekonomi dan sosial yang luas. PRSU harus menjadi etalase budaya, UMKM, ekonomi kreatif, sekaligus media promosi pariwisata dan potensi daerah," ujarnya.Menurut Evita, PRSU telah berkembang menjadi etalase budaya, pariwisata, UMKM, dan ekonomi kreatif dengan melibatkan seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara serta partisipasi dari Pulau Pinang, Malaysia.Ia mendorong agar PRSU memiliki grand design pengembangan lima hingga 10 tahun ke depan sehingga berkembang menjadi pusat pameran, perdagangan (trade fair), seni, budaya, dan ekonomi kreatif yang mampu menarik wisatawan, pembeli, hingga investor dari dalam maupun luar negeri.Evita juga mengusulkan kehadiran paviliun khusus pariwisata serta membuka peluang partisipasi UMKM dari luar daerah. Menurutnya, Komisi VII DPR RI siap memperkuat sinergi dengan kementerian terkait agar PRSU dapat masuk dalam kalender event nasional dan memperoleh dukungan pemerintah pusat."Ke depan PRSU harus berkembang menjadi pusat pameran, perdagangan, seni, budaya, dan ekonomi kreatif yang mampu menarik pembeli maupun investor dari luar negeri. Ini membutuhkan kolaborasi semua pihak karena tidak mungkin dilakukan sendiri-sendiri," katanya.Direktur Utama PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), Very Indrawan, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi VII DPR RI yang dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap PRSU sebagai wadah pelestarian budaya sekaligus penggerak perekonomian daerah.Menurutnya, penyelenggaraan PRSU ke-50 tahun ini diikuti 33 paviliun kabupaten/kota serta satu paviliun negara sahabat. Seluruh kegiatan diselenggarakan tanpa menggunakan APBD, melainkan melalui skema kemitraan."Sebanyak 75% konten acara diisi oleh putra-putri daerah sebagai bentuk komitmen menjadikan PRSU sebagai panggung utama bagi pelaku seni, budaya, dan ekonomi kreatif lokal," ujarnya.Very mengatakan, pihaknya terus melakukan transformasi penyelenggaraan PRSU dengan memperhatikan berbagai masukan masyarakat, mulai dari harga tiket masuk, kualitas pelayanan, pengelolaan parkir, hingga aspek kenyamanan pengunjung. Hingga hari keenam penyelenggaraan, jumlah pengunjung tercatat mencapai 25.447 orang dengan nilai transaksi ekonomi lebih dari Rp511 juta. Capaian tersebut menunjukkan perputaran ekonomi yang positif dan diyakini akan terus meningkat hingga penutupan PRSU.Ia berharap Komisi VII DPR RI terus memberikan dukungan terhadap pengembangan PRSU agar semakin profesional melalui berbagai inovasi dan penguatan ekosistem pameran, budaya, serta ekonomi kreatif di Sumatera Utara.Turut mendampingi kunjungan tersebut anggota Komisi VII DPR RI, antara lain Bane Raja Manalu, Jamal Mirdad, Eva Monalisa, Arjuna Sakti, Mohammad Toha, dan Hendry Munief.***

10 Juli 2026

Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tidak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif Dikriminalisasi

LensaDaily - Videografer Amsal Christy Sitepu yang divonis bebas atas kasus penggelembungan harga (mark up) pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo berharap tak ada lagi kasus serupa kemudian hari. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonisnya bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).Amsal mengaku bersyukur atas vonis bebas hakim tersebut. Amsal Christy Sitepu mengungkapkan putusan ini, karena kebaikan Tuhan kepada dirinya. Hal itu diungkapkan Amsal Sitepu kepada wartawan, usai menjalani sidang dengan agenda putusan atau vonis di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu siang, 1 April 2026."Amsal Christy Sitepu bukan siap-siapa, Amsal Christy Sitepu hanya warga negara biasa saja. Ini semua terjadi karena kebaikan Tuhan. Ini semua anugerah Tuhan yang menggerakkan orang-orang untuk keadilan saya ini," kata Amsal Sitepu dengan nada sedih dan terharu. Amsal Christy mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang mendoakan dan membantu dirinya dalam kasus ini. Sehingga ia menerima putusan bebasa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. "Saya berterima kasih kepada orang-orang yang mendoakan saya. Terakhir saya berterima kasih kepada Tuhan, yang semuanya menjadi mungkin. Tidak mustahil bagi Tuhan, Tuhan baik," ucap Amsal Sitepu.Amsal Sitepu berharap tidak ada lagi pekerja ekonomi kreatif di Indonesia seperti dia, yang ia dinilai dikriminalisasi atas pekerjaannya, yang hanya untuk mencari nafkah untuk keluarga. "Di momen ini, tidak ada lagi Amsal-Amsal yang dikriminalisasi lagi. Tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif dikriminalisasi lagi di Indonesia ini, merdeka," ungkap Amsal Sitepu.Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan video profil desa di Kabupaten Karo. Kini, videografer asal Kabupaten Karo resmi menghirup udara bebas atas kasus menjeratnya. Sidang putusan atau vonis ini, berlangsung di ruang utama PN Medan, Rabu 1 April 2026. Sidang ini, pimpin oleh Yusafrihardi Girsang selaku Ketua Majelis Hakim. "Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Yusafrihardi Girsang, dalam membacakan amar putusan tersebut. Yusafrihardi Girsang mengungkapkan bebaskan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karo. "Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim dihadapan terdakwa Amsal Christy Sitepu. Amsal dalam kasus ini diketahui dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 202,1 juta subsider satu tahun penjara.Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai subsider dakwaan.

01 April 2026