icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: driverojol


Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional Ojek Online

LensaDaily - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah merampungkan regulasi yang mengatur operasional ojek online (Ojol). Regulasi ini mencakup sejumlah aspek, mulai dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, hingga ketertiban layanan transportasi online.Finalisasi regulasi tersebut dilakukan dalam pertemuan yang difasilitasi Pemprov Sumut bersama perusahaan aplikasi dan driver Ojol. Juga dihadiri instansi terkait, antara lain, Dit Res Siber Polda Sumut, Dit Intelkam Polda Sumut, Dinas Kominfo Sumut, Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Kanwil Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK). Seluruh perwakilan aplikator juga hadir termasuk perwakilan unsur driver dari  Shopee, Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive.“Dari pertemuan tersebut telah disepakati ada lima poin utama yang akan menjadi regulasi operasonal ojek online di Sumut,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus Panjaitan, Kamis (5/6).Adapun kesepakatan tersebut, dikatakan Agustius, pertama pihak aplikator dan driver menyepakati besaran biaya jasa, termasuk potongan aplikator, serta sanksi yang akan diterapkan dalam SK Gubernur.  Kedua, aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumut, untuk melayani driver dan konsumen.Ketiga, lanjutnya, program promo harus disosialisasikan dengan jelas dan dipahami driver, keempat akan dilakukan pertemuan rutin dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev), melibatkan aplikator, driver dan unsur regulator, untuk menindaklanjuti jika ada unsur pelanggaran dalam pola kemitraan, dan kelima, aplikator wajib mendaftarkan driver menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.Lebih lanjut, dijelaskan Agustinus, Pemprov Sumut melalui Dinas Perhubungan telah menyusun Draft Surat Keputusan Gubernur Sumut tentang Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi.Regulasi ini telah melalui pembahasan sejak awal, dimulai dari internal unsur terkait Pemerintah Provinsi Sumut, Kepolisian, KPPU dan LAPK. Kemudian dilanjutkan dengan melibatkan unsur vertikal Kementerian Perhubungan, Kominfo, aparat penegak hukum, dan berbagai stakeholder lainnya. “Pertemuan yang dilakukan pada 3 Juni (di Kantor Dishub Sumut) merupakan finalisasi draft SK Gubernur Sumut bersama dengan unsur aplikator dan mitra driver,” terang Agustinus.Dengan adanya regulasi ini, lanjutnya, Pemprov Sumut berharap akan tercipta ekosistem transportasi online yang tertib, adil, dan memberikan perlindungan sosial bagi para pengemudi, sekaligus pelayanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna layanan Ojol di Sumut.Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut, masing-masing driver dari 5 aplikator telah menyampaikan permasalahan yang dialami serta harapannya terhadap aplikator. Aplikator juga merespons langsung keluhan seluruh mitra driver, dan berjanji akan melakukan perbaikan layanan dan berkomitmen untuk menerapkan besaran tarif sebagaimana diatur dalam draft Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi di Sumut.Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), Agam Zubir memimpin perwakilan unsur driver, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution yang telah memberikan atensi dan kepedulian yang tinggi pada nasib para driver Ojol. Pemprov Sumut merespons cepat aksi damai yang dilakukan driver Ojol di depan Kantor Gubernur Sumut  20 Mei 2025 lalu. Sumber masalah di awali munculnya program promo dengan tarif yang sangat murah dan berdampak terhadap penerimaan driver, perang tarif dan kompetisi antar aplikator, serta rekrutmen driver tanpa mempertimbangkan ekosistem Ojol. Sementara driver juga harus menghadapi risiko di jalan raya akibat kecelakaan dan begal.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kesempatan tersebut, mengingatkan agar tidak boleh ada perang tarif yang merugikan driver dan siap melakukan pendalaman jika ada indikasi Predatory Pricing yang dilakukan aplikator.Ditlantas Polda Sumut menyarankan agar aplikator memastikan setiap driver Ojol diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jaminan kepada driver jika mengalami kecelakaan lalu lintas. Sementara Dinas Kominfo Sumut mengingatkan aplikator agar data dan identitas driver dijaga dengan baik dan wajib menyosialisasikan dengan baik program promo yang ditawarkan kepada driver. (Medan)

2 hari yang lalu

Ribuan Driver Ojol Unjukrasa, Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan

LensaDaily - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.Demo yang dikomandoi Agam Zubir tersebut, meneriakkan empat tuntutan para driver online, yakni menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) sebagai regulasi untuk payung hukum Ojol, penghapusan program instan aplikator (Aceng, Slot, Bike Hemat, HUB, Samday, Gabungan, dan lainnya) yang merugikan para driver. Kemudian meninjau potongan aplikasi berdasarkan Permenhub Nomor 667 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor, serta memberikan jaminan perlindungan dan keselamatan kerja. Kehadiran Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumut disambut antusias ribuan pendemo. Bobby pun berdiri di atas mobil orator, kemudian menyapa dan menanyakan tuntutan para driver, yang mengenakan seragam kemitraan transportasi online. Usai mendengarkan beberapa tunturan para driver Ojol, Bobby berjanji akan segera mempelajarinya. Apa-apa yang bisa ditindaklanjuti Pemprov dan apa yang perlu disampaikan ke Pemerintah Pusat."Tadi ada empat tuntutan. Pertama, payung hukum Ojol tingkat nasional dan provinsi. Saya janji akan mempelajari, kalau bisa akan saya buat Pergub-nya. Kalau bisa diusulkan ke Perda, kita bicarakan dengan legislatif. Tentu payung hukum secara nasional akan kami sampaikan. Dari Provinsi Sumut akan memberikan surat kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait, untuk menyampaikan suara teman-teman Ojol, aplikator, sehingga bisa mewakili semuanya," lanjut Bobby. Tuntutan selanjutnya adalah memberikan perlindungan dan keselamatan kepada para driver ojek online. Menurut Bobby, memberikan perlindungan dan keselamatan bagi driver online sangat penting.Pemerintah, lanjut Bobby, terus berusaha untuk mengcover masyarakat agar mendapat perlindungan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, baik tenaga kerja formal dan informal. "Saya sangat setuju aplikator menyiapkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita minta seluruh driver ditanggung BPJS-nya oleh aplikator," pinta Bobby, ke sejumlah aplikator driver online, yang juga hadir dalam unjuk rasa tersebut. Menurut Bobby, para driver tersebut sudah layak mendapatkan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan, lantaran mereka mencari nafkah, sementara keluarga yang di rumah perlu ketenangan. "Jangan sampai nanti ada lagi keluarga-keluarga kita masuk ke dalam kategori kemiskinan ekstrem, gara-gara yang cari nafkahnya berhalangan. Apakah kecelakaan, hingga tak bisa mencari nafkah. Minimal biaya kesehatannya terjamin," kata Bobby.Dari empat tuntutan yang diajukan para driver online tersebut, Bobby berharap ada yang dikabulkan oleh aplikator. Seperti jaminan perlindungan dan kesehatan. "Saya sebagai Gubernur Sumut minta satu saja Pak dari empat tuntutan, bisa Pak?" tanya Bobby ke sejumlah aplikator yang turut serta menghampiri para demonstran.Bobby memberi waktu dua minggu bagi para aplikator, untuk berkoordinasi dengan pimpinannya, guna menyahuti tuntutan para pengunjukrasa. Selanjutnya akan dijadwalkan pertemuan bersama driver dan aplikator, terkait solusi terbaik atas tuntutan para driver Ojol. Perwakilan pimpinan aplikator Fadil Pasaribu menyampaikan, pihaknya selalu membuka ruang diskusi untuk para mitra, termasuk payung hukum apa yang ditetapkan pemerintah. Terkait komisi, pihaknya mengikuti peraturan pemerintah bahwa tidak lebih dari 20%. "Kita selalu terbuka, hitungannya sebenarnya sudah bisa dilihat dari notifikasi. Aspirasi dari teman-teman bisa ditampung dan membuka ruang diskusi," katanya.Begitupula dengan perwakilan pimpinan aplikator driver online lainnya, yang menyebutkan bahwa tuntutan dan aspirasi dari para pendemo akan disampaikan ke pusat. Mereka beralasan tidak bisa memutuskan kebijakan yang merupakan wewenang dari pusat. Mereka pun meminta waktu dua Minggu untuk menindaklanjuti apa saja yang menjadi tuntutan para pendemo.Sementara Koordinator Aksi Agam Zubir menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Sumut yang telah menyempatkan hadir di tengah-tengah para driver online, yang melakukan unjuk rasa. Aksi damai ini dilakukan secara nasional, termasuk di Sumut. "Pemerintah harus hadir dan mengintervensi, jangan ada lagi pembiaran seperti saat ini," ucapnya. (Medan)

20 Mei 2025