icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: dpo


Bobol Warung Bonus Kotak Amal Masjid, 2 Pria di Tapteng Tersangka Pencurian

LensaDaily - Bagaikan pepatah 'Sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui' tampaknya dilakoni dua pria di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang berhasil membobol warung dan mengondol barang berharga. Tak hanya itu, kotak amal masjid yang disimpan dalam warung tersebut juga menjadi sasaran aksi pencurian tersebut.Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, mengonfirmasi bahwa pihaknya mendalami kasus pembobolan yang terjadi pada rentang waktu Selasa malam 3 Maret 2026 hingga Rabu dini hari 4 Maret 2026. Kedua pelaku ASP alias Alvin (28) dan AL (29) pun ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah menangkap Alvin, sedangkan AL kini diburu dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh korban, Nurmaini Pangaribuan (71), setelah mendapat kabar dari kerabatnya. Setibanya di lokasi, korban mendapati warung miliknya dalam kondisi berantakan.Daftar barang yang hilang cukup banyak, mulai dari Kotak Amal Mesjid Raya Pandan yang berisi uang tunai sekitar Rp 500.000. Peralatan vital warung: 3 unit kompor gas, 3 unit dandang besar, dan 10 lusin piring serta barang elektronik 1 unit TV 21 inch, 2 unit blender, dan 1 unit mesin pompa air."Total kerugian yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp 10.450.000. Yang sangat disayangkan adalah ikut hilangnya kotak amal rumah ibadah yang ada di dalam warung tersebut," ungkap Iptu Zul Efendi.Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pandan bergerak cepat. Dalam prosesnya, dua pria berinisial ASP alias Alvin (28) dan YYS (30) sempat diamankan untuk dimintai keterangan.Setelah dilakukan gelar perkara yang mendalam di Satreskrim Polres Tapteng, kepolisian bertindak objektif dalam menetapkan status hukum dan menahan ASP alias Alvin (28). Satu tersangka lagi AL (29) masuk dalam DPO dan dalam pengejaran.Sedangkan satu orang lainnya, YYS (30) dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam aksi pencurian. 'YYS diketahui hanya mengantarkan tersangka AL tanpa mengetahui niat jahat tersebut. Ia telah dibebaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.Saat ini, polisi telah menyita satu unit kompor gas dan satu unit mesin pompa air sebagai barang bukti. Tersangka ASP kini mendekam di RTP Polsek Pandan untuk proses hukum lebih lanjut. "Fokus kami adalah segera menangkap satu pelaku lagi (inisial AL) sehingga kepastian hukum bagi korban segera terwujud," pungkas Iptu Zul Efendi.

09 Maret 2026