LensaDaily - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Sumatera Utara dihadiri 77 Serikat butuh/pekerja yang digelar di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut, Jumat 1 Mei 2026. Massa buruh menuntut kesejahteraan, pengesahan undang-undang ketenagakerjaan baru, hingga penghapusan outsourcing.Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan kesejahteraan buruh menjadi prioritas utama pemerintah, sekaligus menyoroti pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan pada peringatan May Day 2026.Peringatan May Day tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sumut H Surya, Kapolda Sumut Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto, Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap, pimpinan DPRD Sumut, Ketua Panitia Hari Buruh Elfianti Tanjung, perwakilan Forkopimda Sumut, sejumlah kepala daerah, serta ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja.Dalam sambutannya, Bobby Nasution menyebut kehadiran sekitar 77 serikat buruh/pekerja membuat suasana Gedung Serbaguna Pemprov Sumut berlangsung meriah dan penuh kekompakan. Ia menilai hal tersebut tidak terlepas dari intensnya diskusi antara pemerintah provinsi dan serikat buruh dalam setahun terakhir yang melahirkan berbagai kebijakan.“Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas peran buruh yang ada di Sumut. Bukan hanya menjadi tulang punggung ekonomi, tetapi juga bagaimana membantu kami di pemerintah daerah untuk membuat kesimpulan, kebijakan, dan bagaimana poin-poin kebijakan itu bisa dirasakan dampaknya untuk seluruh buruh di Sumatera Utara. Terima kasih kepada para serikat yang sudah memperjuangkan nasib buruh,” ujar Bobby Nasution.Terkait tuntutan buruh, Bobby menegaskan seluruhnya menjadi bahan pertimbangan penting dengan skala prioritas yang sama. Di antaranya perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), pemberlakuan upah layak, pengesahan undang-undang ketenagakerjaan baru, hingga penghapusan outsourcing.“Jadi semua tuntutan buruh itu prioritas. Yang InsyaAllah bisa kami ambil langsung kebijakannya dari tingkat provinsi, kami eksekusi. Mana yang menjadi kewenangan pusat, kami akan sampaikan ke Pak Presiden,” sebutnya.Mengenai kesejahteraan, Bobby meminta kepala daerah kabupaten/kota di Sumut untuk bekerja sama dalam mengendalikan harga bahan pokok, khususnya di wilayah dengan jumlah pekerja yang tinggi. Salah satunya melalui operasi pasar agar beban masyarakat tidak semakin berat di tengah kondisi ekonomi saat ini.“Karena masalah upah dan pendapatan, setinggi apa pun kalau dinaikkan, tetapi diikuti dengan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok, ini juga tetap sama saja. Otomatis kesejahteraan para buruh tetap terganggu. Karena itu saya mengajak seluruh kepala daerah untuk menggelar operasi pasar,” jelasnya.Selain itu, Bobby juga menyoroti program pengadaan rumah bagi pekerja. Menurutnya, perlu dirumuskan skema khusus di tingkat provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan program subsidi nasional.“Nanti kita tanya ke kejaksaan, apakah boleh double subsidi atau ada program khusus dari Bank Sumut untuk membuat program tersebut. Seperti biasa, nanti cicilannya bisa dibayarkan oleh Pemprov. Jadi kita harus duduk lagi bersama serikat. Agar buruh tak lagi hanya menyewa saja, tetapi memiliki aset,” ungkapnya.Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk penambahan anggaran dan jumlah pengawas tenaga kerja. Hal ini dinilai penting mengingat jumlah perusahaan yang tidak sebanding dengan jumlah petugas pengawas saat ini.“Selamat Hari Buruh Internasional. Kami apresiasi apa yang dilakukan teman-teman seperti yang dilakukan Pak Presiden. Ini sejarah untuk Indonesia, 1 Mei 2026 kegiatannya terpusat di Monas. Mudah-mudahan dari peringatan ini, pemaknaan kegiatan May Day tahun ini bisa kita jalankan. Semoga menjadi buruh yang sejahtera dan penyelamat sekaligus tulang punggung ekonomi Sumut,” pungkasnya.Peringatan Hari Buruh Internasional tersebut juga ditandai dengan pemotongan tumpeng serta pemberian hadiah bagi pemenang undian (lucky draw) berupa sepeda motor, sepeda, dan lainnya.
01 Mei 2026Tag: buruh
LensaDaily - Sekitar 2.000 massa dari 77 serikat pekerja diperkirakan akan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dipusatkan di GOR Astaka, Jalan Williem Iskandar, Kabupaten Deliserdang, Jumat 1 Mei 2026.Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut, Yuliani Siregar, saat menjadi narasumber Podcast “Apa Cerita” di Kantor Disnaker Sumut, Jalan Asrama Nomor 143, Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Selasa 28 April 2026. Peringatan May Day 2026 ini mengusung konsep dialog untuk menampung aspirasi buruh secara damai.“Kita ingin May Day ini tidak sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi ruang dialog yang benar-benar dimanfaatkan untuk menyampaikan dan mencari solusi atas persoalan ketenagakerjaan. Pendekatan ini penting untuk membangun komunikasi yang sehat dan saling memahami antar pihak,” ujarnya.Pada pelaksanaan May Day, 1 Mei 2026, Pemprov Sumut juga akan memberikan perlindungan bagi pekerja rentan berupa jaminan BPJS Ketenagakerjaan di 33 kabupaten/kota. Sasaran program ini antara lain pekerja sektor perkebunan seperti penggerek, dodos, dan lainnya, yang anggarannya bersumber dari dana hibah sawit. Selain itu, perlindungan juga diberikan kepada pekerja rentan di Kepulauan Nias melalui APBD Sumut.“Dalam menentukan jaminan perlindungan tenaga kerja tersebut, kita berkoordinasi dengan Dinas Sosial Sumut. Kita akan memberikan jaminan perlindungan berupa BPJS Ketenagakerjaan kepada 20.000 tenaga kerja rentan. Mereka adalah yang masuk ke dalam desil 1 dan 2. Ini adalah salah satu program strategis Provinsi Sumut,” ujarnya.Selain itu, Pemprov Sumut juga menjalankan program strategis berupa rehabilitasi Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar. BLK tersebut diharapkan mampu memberikan pelatihan keterampilan gratis guna meningkatkan kompetensi masyarakat, memperluas akses ke pasar kerja, serta mendorong wirausaha.Dalam menyukseskan peringatan May Day 2026, Disnaker Sumut menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Sejumlah instansi turut dilibatkan, antara lain Polda Sumut, Polrestabes Medan, Dinas Perhubungan Sumut dan Kota Medan, Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta sejumlah rumah sakit.“Perayaan dirangkai dengan dibukanya layanan bagi masyarakat seperti pembuatan SIM dan STNK, KTP, donor darah, pemeriksaan kesehatan, serta lucky draw. Intinya, kita ingin kegiatan ini berjalan lancar, kondusif, dan yang paling penting menghasilkan kesepahaman bersama untuk perbaikan ketenagakerjaan di Sumut,” ucapnya.
29 April 2026LensaDaily - Seluruh perusahaan swasta diingatkan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Ketentuan ini wajib dipatuhi sesuai regulasi yang berlaku dan perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi dan denda.“Hingga saat ini ketentuan pemberian THR itu masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, Selasa 3 Maret 2026.Ia menjelaskan, THR yang wajib dibayarkan perusahaan sebesar satu bulan upah, dengan komponen berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.“Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” ujar Yuliani.Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.“Perhitungannya masa kerjanya dikalikan satu bulan upah nanti dibagi dua belas, tapi kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan dia tidak dapat menerima THR,” jelas Yuliani.Sesuai aturan dalam Permenaker, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.Denda tersebut nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selain denda, pengusaha yang terlambat membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.Yuliani menyebutkan, pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, Disnaker Sumut juga membuka posko pengaduan secara langsung.“Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR, khususnya di Sumatera Utara. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada juga akan mendirikan posko pengaduan langsung di wilayah kerja masing-masing,” ujarnya.Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka akan dilakukan pemeriksaan langsung.“Setiap pengaduan akan segera kami tanggapi dan awasi. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya,” tegasnya.Yuliani berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR, sehingga hubungan industrial yang harmonis di Sumut tetap terjaga dan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan.
03 Maret 2026LensaDaily - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 ditetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution yang naik sebesar 7,9%, dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMP Sumut naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971 atau bertambah Rp236.412.“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9% ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” kata Bobby Nasution saat temu pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat 19 Desember 2025.Usai penetapan UMP, Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut untuk mempedomani besaran UMP tersebut. Ia berharap kebijakan ini dapat memperkuat sinergi dan mendorong aktivitas perekonomian daerah.“Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara,” ujarnya.Bobby juga mengajak para pekerja dan serikat buruh untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. Menurutnya, suasana yang aman dan kondusif sangat penting untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.“Baik dari serikat buruh dan juga para asosiasi, mari sama-sama kita jaga, jadi apa yang sudah kita inginkan sudah tercapai, PR kita menjaga kondusivitas, dari kondusivitas bekerja, dan juga beraktivitas di bidang usaha, oleh karena itu saya berharap hari ini sama-sama kita terus bergerak bersama untuk menyejahterakan seluruh masyarakat,” kata Bobby.Mengenai pengawasan ketenagakerjaan, Bobby akan menambah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Saat ini, PPNS hanya berjumlah 35 orang. Sementara jumlah industri ada ribuan.“Ini ngawasinnya keteteran, makanya dari awal ini penambahan, tolong Pak Sekda didistribusikan dengan baik, PPPK dan PPPK Paruh Waktu agar penempatan tidak berat sebelah, nanti di dinas ini banyak yang suka, di dinas ini semua, agar bisa bekerja untuk memastikan kebijakan Pemprov seperti UMP berjalan baik di lapangan,” kata Bobby.Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur Sumut Surya, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar.
19 Desember 2025LensaDaily – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (9/10/25) sekira pukul 21.00 WIB di areal perkebunan PTPN IV Regional I Kanau, Desa N-4, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Ds alias Dodi (36) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, warga Jalan H. Annas Maamun, Desa Bantaian Baru, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir.Penangkapan ini berawal ketika pada pukul 19.30 WIB, tim opsnal Polsek Bilah Hulu menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syafrudi Alamsyah, S.Sos. bersama tim untuk melakukan penyelidikan di sekitar area perkebunan.Setibanya di lokasi, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat dua orang laki-laki sedang duduk di sebuah gubuk. Saat dilakukan penyergapan, satu orang berhasil diamankan sementara seorang lainnya melarikan diri ke dalam areal kebun."Dalam proses penangkapan, tersangka Ds alias Dodi sempat membuang satu bungkus kotak rokok Magnum Filter yang berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus tisu," ungkap Kapolsek Bilah Hulu.Kapolsek Bilah Hulu memaparkan saat itu juga petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua buah kaca pirex, satu unit handphone merk Oppo warna biru, serta satu buah tas sandang warna hitam milik tersangka. "Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial W. Namun saat dilakukan pengembangan, keberadaan W belum berhasil ditemukan," papar Kapolsek.Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,34 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok Magnum Filter, 1 (satu) lembar potongan tisu, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam.Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Arwin, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. “Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Kolaborasi masyarakat dan Polri sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujarnya.(Labuhanbatu)
10 Oktober 2025


