icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: bni


Pulang dari Pelarian, Eks Kepala Kas BNI Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Gereja Rp28 Miliar Ditangkap

LensaDaily - Pelarian eks Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara Cabang Rantauprapat Andi Hakim Febriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar, akhirnya terhenti. Ia diamankan dari pelariannya bersama sang istri saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu.Tersangka Andi Hakim Febriansyah tiba di Tanah Air bersama istrinya, Camelia Rosa, setelah kembali dari luar negeri. Keduanya langsung diamankan setibanya di Bandara Internasional Kualanamu petugas Imigrasi sebelum dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.“Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor Imigrasi Kualanamu,” kata Kombes Rahmat.Menurut dia, pengamanan terhadap tersangka merupakan hasil kerja intensif penyidik yang terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan kuasa hukum tersangka, agar yang bersangkutan bersedia kembali ke Indonesia.Kombes Rahmat menjelaskan, Andi dan istrinya sebelumnya diketahui berada di luar negeri dan menempuh perjalanan dari Australia, kemudian transit melalui Singapura dan Malaysia sebelum akhirnya tiba di Tanah Air melalui Bandara Kualanamu.“Koordinasi, kemudian juga kita melakukan koordinasi dengan pihak penasihat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara apa namanya, secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” ujarnya.Kabur Bersama Istri Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka ke Bali dan AustraliaPolda Sumut sebelumnya telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara.“Kemudian, statusnya sekarang sudah tersangka, ditetapkan pada tanggal 13 Maret, setelah kami lakukan gelar perkara,” kata Rahmat pada Rabu 18 Maret 2026.Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/327/II/2026. Laporan dibuat oleh pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.Namun saat dipanggil untuk dimintai keterangan, Andi diketahui telah meninggalkan Indonesia. Penyidik mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sempat berangkat ke Bali bersama istrinya sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Australia.“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ujar Rahmat.Ajukan Pensiun Dini dari BNIPenyidik juga menemukan bahwa sebelum kasus itu mencuat, tersangka lebih dulu mengajukan cuti dari pekerjaannya pada 9 Februari 2026. Tidak lama berselang, pada 18 Februari 2026, ia mengundurkan diri dari pekerjaannya di Bank BNI dan pensiun dini.“Iya. Sebelum dilaporkan, dia sudah cuti, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini,” kata Rahmat.Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut.

30 Maret 2026

Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Gereja Rp28 Miliar, Kabur ke Luar Negeri

LensaDaily - Dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp28 miliar digelapkan. Kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terungkap bila penggelapan tersebut diduga dilakukan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat Andi Hakim Febriansyah alias AH.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko mengatakan, tersangka berinisial AH yang diketahui bernama Andi Hakim Febriansyah merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” ujar Rahmat, Rabu 18 Maret 2026.Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana tersebut.Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah berada di luar daerah dan kemudian melarikan diri ke luar negeri.“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan kasus ini bermula sejak 2019, saat tersangka menawarkan produk investasi bernama 'BNI Deposito Investment' kepada pihak gereja.“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8% per tahun,” ujarnya.Padahal, lanjut dia, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya.Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk memburu tersangka serta mengajukan penerbitan red notice.

19 Maret 2026