LensaDaily - Jaringan peredaran narkotika Simalungun-Batubara diungkap Satresnarkoba Polres Simalungun dengan menangkap dua orang tersangka dalam operasi yang digelar pada Jumat 1 Mei 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menyita sabu seberat total 142,42 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di areal perkebunan PTPN IV Dosin, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 17.00 WIB.Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun IPTU Juli Master Saragih bersama Kanit I Sat Narkoba IPDA Alex Sidabutar memimpin tim melakukan penyelidikan ke lokasi.Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas mengamankan seorang pria bernama Fredi Nata Wijaya (32), warga Huta IV Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, di depan Pos PTPN IV Dosin.Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga bungkus plastik klip sedang dan 10 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total 5,92 gram. Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, dompet bermotif bunga, dua lembar plastik klip kosong, tas sandang, ponsel Oppo warna perak, serta sepeda motor Honda Vario warna hitam.Dalam pemeriksaan awal, Fredi mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Dicky Wanar, warga Huta I Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.Polisi kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan Fredi, transaksi dengan Dicky kerap dilakukan di kawasan Simpang RSUD Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.Tim bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 22.00 WIB berhasil menangkap Dicky di kawasan tersebut.Saat diinterogasi, Dicky mengaku masih menyimpan sabu di rumah pamannya bernama Ilham di Dusun I Kampung Tiger, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Polisi lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan.Dari tangan Dicky dan lokasi penyimpanan, polisi menyita satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 101 gram bruto dan sembilan bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 35,5 gram bruto.Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua timbangan digital, alat hisap sabu, kaca pireks, buku catatan penjualan, dua lembar plastik klip kosong, tas ransel, ponsel Realme warna hitam, satu unit airsoft gun warna perak, serta sepeda motor Yamaha Mio Gear BK 3317 TBU.Dicky mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Eka yang disebut berada di kawasan Tirtanadi, Kota Medan. Polisi sempat melakukan pengembangan ke lokasi dimaksud, namun pemasok utama tersebut diduga telah melarikan diri.Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan mengatakan pihaknya masih terus memburu jaringan di atas kedua tersangka.“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar Carles.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan turut menegaskan komitmen Polda Sumut dalam mendukung pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan.“Polda Sumut memberikan apresiasi atas pengungkapan ini. Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami pastikan penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” ujar Ferry.Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
09 Mei 2026Tag: batubara
LensaDaily - Kapal nelayan yang mengangkut 62 wisatawan karam di perairan Pulau Salah Namo, Kabupaten Batubara, pada Senin 24 Maret 2026. Kapal nahas tersebut mengalami kerusakan menuju perjalanan ke Pulau Salah Namo, yang mengakibatkan air laut masuk ke dalam kapal hingga para penumpang terpaksa menyelamatkan diri ke pesisir pulau.Kejadian kapal tenggelam tersebut terjadi Senin 24 Maret 2026 pukul 16.00 WIB, yang diterima personel Polairud Tanjung Tiram. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekira pukul 18.00 WIB personel Polairud Tanjung Tiram segera bergerak menuju lokasi dengan menyewa dua unit kapal milik nelayan setempat.Setibanya di lokasi, petugas mendapati satu unit kapal nelayan dalam kondisi karam, sementara seluruh penumpang telah berada di pesisir pantai dalam keadaan selamat. Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, personel Polairud melaksanakan evakuasi terhadap seluruh penumpang yang terdampar menggunakan dua unit kapal nelayan. Setelah perjalanan laut yang cukup panjang, sekira pukul 02.30 WIB dini hari, seluruh penumpang berhasil tiba dengan selamat di Pelabuhan Tanjung Tiram. Kedatangan para penumpang disambut langsung oleh unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara, di antaranya Bupati Batu Bara, Kapolres Batu Bara, perwakilan Danlanal Tanjung Tiram, para pejabat utama Polres Batubara serta personel Polsek Labuhan Ruku.Para penumpang kemudian diberikan pertolongan berupa makanan, minuman, serta upah-upah sebagai bentuk kepedulian. Adapun jumlah penumpang yang berhasil dievakuasi sebanyak 64 orang, terdiri dari dua rombongan wisatawan asal Medan dan Pekanbaru, serta dua orang anak buah kapal (ABK). "Seluruh penumpang dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut," kata Kepala Unit Polisi Air Batubara, Ipda Hendrico Kaban.Setelah dilakukan pendataan, para penumpang selanjutnya dipulangkan ke daerah masing-masing menggunakan bus yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Batubara maupun kendaraan pribadi.Sementara itu, kedua ABK kapal telah dimintai keterangan oleh personel Sat Reskrim Polres Batu Bara guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.Polres Batubara mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang hendak melakukan perjalanan wisata laut, agar memastikan kondisi kapal dalam keadaan layak berlayar serta memperhatikan faktor keselamatan guna menghindari kejadian serupa.Dengan respon cepat dan sinergi antar instansi, situasi dapat ditangani dengan baik sehingga seluruh penumpang dapat diselamatkan tanpa adanya korban jiwa.
24 Maret 2026LensaDaily - Ombak tinggi menghantam dua kapal nelayan penangkap ikan hingga karam di kawasan perairan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara dan Kuala Tanjung Balai-Asahan, Minggu 23 November 2025. Dari dua kejadian akibat cuaca buruk tersebut, 9 orang selamat dan 7 masih dalam pencarian.Berdasarkan data diperoleh Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan. Kapal pertama diterima laporannya, hilang akibat perahu karam di kawasan Perairan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Minggu sore, 23 November 2025, sekitar Pukul 17.00 WIB.Kapal kedua diterima laporannya oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan, yakni KM Jaya Mandiri 5 yang dikabarkan karam pasca melaut disekitar Perairan Kuala Tanjung Balai-Asahan pada Minggu malam, 23 November 2025, sekitar Pukul 23.00 WIB.Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan, Hery Marantika, menjelaskan untuk proses pencarian dan evakuasi korban kapal karam itu, pihaknya menurunkan KN SAR Sanjaya, dari Pos SAR Tanjung Balai. Kapal pertama Tim SAR gabungan berhasil menemukan dan mengevakuasi 9 orang nelayan. Sedangkan, satu korban bernama Mukhlis (60) warga Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, masih dalam pencarian. "Menurut informasi yang diterima dari pihak keluarga dan saksi, korban Mukhlis bersama 9 orang rekannya, berangkat melaut menggunakan perahu kecil pada pada Minggu pagi," ungkap Hery, Selasa 25 November 2025.Hery mengungkapkan diduga saat berada di perairan Tanjung Tiram, cuaca tiba-tiba memburuk dan gelombang tinggi menghantam perahu hingga terbalik. "Rekan-rekan korban berhasil menyelamatkan diri. Namun naas korban terbawa arus sebelum akhirnya menghilang dari pandangan," tutur Hery.Sementara, di kapal kedua terdapat 6 anak buah kapal (ABK). Kini, keenam korban masih dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan hingga saat ini."Ditempat terpisah, juga melakukan pencarian menggunakan 1 unit Landing Craft Rubber (LCR) terhadap 6 orang ABK KM Jaya Mandiri 5, yang dikabarkan karam pasca melaut disekitar Perairan Kuala Tanjung Balai Asahan," kata Hery.Untuk proses pencarian korban ini, tim SAR gabungan terdiri dari Polairud, TNI AL, BPBD Batubara, nelayan setempat, dan relawan masyarakat. Lanjut, Hery mengatakan pencarian dengan metode pencarian permukaan atau surface search menggunakan perahu karet di radius beberapa mil laut dari titik duga korban jatuh. Hery menjelaakan bahwa operasi pencarian ini dilakukan dengan mengedepankan kecepatan, ketelitian, dan keselamatan seluruh personel. Ia mengimbau nelayan untuk memastikan kondisi cuaca saat ini. Bila terjadi cuaca ekstrem untuk tidak melaut dulu. "Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menemukan korban. Seluruh unsur SAR terus bekerja di lapangan untuk melakukan penyisiran baik di permukaan maupun kemungkinan korban terbawa arus lebih jauh. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, agar selalu memperhatikan kondisi cuaca sebelum melaut. Keselamatan adalah yang utama,” ucap Hery.Hery mengatakan bahwa tantangan dihadapi SAR gabungan terkait cuaca buruk saat proses pencarian korban ini. Namun, proses pencarian akan dilakukan maksimal."Kondisi cuaca yang berubah-ubah, gelombang tinggi, serta arus kuat menjadi tantangan bagi tim di lapangan. Meski demikian, pencarian tetap dilaksanakan secara maksimal dengan pola penyisiran sektoral yang diperluas sesuai perkembangan di lapangan," kata Hery kembali.
25 November 2025LensaDaily - Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan, Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara T.A 2023 hingga saat ini telah menjerat 12 orang sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Terbaru, 4 orang tersangka menyusul dilakukan penahanan.Keempat tersangka yang baru ditahan itu, masing-masing berinsial RS, AHD, ISRS dan FRH. Mereka berstatus sebagai konsultan pengawas dalam Pembangunan dan Perbaikan Jalan, Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara itu.Plh Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sumut, M.Husairi mengungkapkan Keempat tersangka itu, ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, pada Senin 1 September 2025, untuk 20 hari kedepan."Iya benar, kita melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam Pembangunan dan Perbaikan Jalan, Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara," sebut Husairi dalam keterangan persnya, Selasa 2 September 2025.Husairi mengungkapkan keempat tersangka itu dari hasil penyidikan Pidsus Kejati Sumut itu, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka."Dengan modus operandi bahwa mereka selaku Konsultan Pengawas yang memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar," katanya."Namun, dalam melaksanakan tugas tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan dari segi mutu, kuantitas dan waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal sehingga mengalami kekurangan Volume Pekerjaan," jelas Husairi. Sebelumnya, sebanyak 8 tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan, Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara T.A 2023, ditahan oleh penyidik Kejati Sumut.Kedelapan tersangka ditahan itu, yakni MRA selaku wakil direktur CV.Citra Perdana Nusantara, kemudian RZ selaku wakil direktur CV.Agung Sriwijaya, AW selaku wakil direktur CV.Bintang Jaya, RSL selaku wakil direktur CV.Bersama.Kemudian, UP selaku wakil direktur CV.Guana Perkasa, AF selaku Wakil direktur CV.Egnar Gemilang, SSL selaku wakil direktur III CV.Naila Santika dan TMR selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Batubara sebagai Pejabat pembuat komitment (PPK).Husairi mengatakan bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh para tersangka."Dengan modus operandi bahwa para tersangka, dalam melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehinggga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan," kata Husairi, dalam keterangan persnya, Sabtu 30 Agustus 2025.Husairi menjelaskan meski terjadi kekurangan volume pekerjaan. Namun pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100%."Hal itu, ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak," tutur Husairi. Husairi mengungkapkan masing-masing peran dan kapasitas para tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni tersangka TMR Selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pekerjaan.Lalu, tersangka RSL Selaku Wakil Direktur CV. Bersama dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit. Kemudian, tersangka MRA selaku Wakil Direktur 1 CV. Citra Perdana Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam.Peran tersangka RZ selaku Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya dalam melaksanakan pekerjaan telah mengurangi speksifikasi pada Peningkatan Ruas Jalan SP. Deras menuju Sei Rakyat. Peran tersangka AW selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan.Sedangkan, peran tersangka UP selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan - Bulan Menuju Gambus Laut.Peran AF selaku Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kabupaten Batubara.Sementara itu, peran tersangka SSL selaku Wakil Direktur III CV. Nayla Santika dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kabupaten Batubara."Bahwa perbuatan para tersangka tersebut, diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli, untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887,04," jelas Husairi. Atas perbuatannya, kedelapan tersangka itu, dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Para tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Tanjung Gusta Medan, selama 20 hari pertama," ungkap Husairi.
02 September 2025LensaDaily - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meninjau dua tanggul di Kabupaten Batubara, yakni Tanggul Dalu-dalu Jalan Lintas Sumatera dan Tanggul Sungai Sumatera II Bendung Tanjung Muda. Perbaikan dan normalisasi kedua tanggul tersebut segera dilakukan, untuk memenuhi kutuhan air pertanian."Mudah-mudahan dapat kita lakukan segera perbaikan dan pengerjaan tanggul ini, agar para petani tidak lagi mengeluhkan air untuk lahan pertaniannya, makanya kita concern agar pada minggu ini pengerjaan ini dapat segera dilaksanakan, untuk menyelamatkan para petani," ucap Bobby Nasution, usai meninjau dua tanggul tersebut, Rabu (11/6/2025). Bobby Nasution menyampaikan, normalisasi dan perbaikan tanggul untuk menyelamatkan area pertanian lebih kurang 10.000 hektare. Area persawahan tersebut membutuhkan air dari tanggul. Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut sendiri mencanangkan dua opsi, yakni di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026, atau dikerjakan secara multiyears di Perubahan-APBD tahun 2025, yang tentunya keseluruhan harus berdasarkan persetujuan dari DPRD Sumut. "Kita juga memberikan opsi pengerjaan ini dapat dilaksanakan secara multiyears yang dapat dikerjakan di tahun ini, yang dianggarkan dalam Perubahan APBD, yang tentunya harus melalui persetujuan DPRD Sumut," ucap Bobby Nasution.Saat meninjau Tanggul Dalu-dalu di Jalan Lintas Sumatera, Bobby Nasution melihat langsung lokasi tanggul yang jebol, yang kemudian menyempatkan berdialog langsung dengan beberapa petani di area tersebut. Bobby juga menyerap aspirasi dan permintaan para petani yang mengharapkan normalisasi tanggul tersebut dapat segera terlaksana. Ia pun berharap para petani untuk bersabar dan memastikan Pemprov Sumut akan segara membangun dan memperbaiki tanggul tersebut. "Kita pastikan pembangunan dan perbaikan tanggul ini akan segera kita laksanakan, dan saya minta Bapak dan Ibu (petani-red) agar dapat bersabar, karena pengerjaan ini diprediksi memakan waktu hingga 10 bulan," katanya. Hal yang sama juga pada pembangunan di Tanggul Balai Wilayah Sungai Sumatera II Bendung Tanjung Muda, akan dilakukan perbaikan sedimentasi terlebih dahulu, agar air dapat dengan lancar mengaliri area persawahan nantinya. Turut hadir pada peninjauan ini, Bupati Batubara Baharuddin Siagian dan Wakil Bupati Batubara Syafrizal, OPD Sumut, Forkopimda serta unsur terkait lainnya.(Batubara)
11 Juni 2025


