LensaDaily - Percepatan sertifikasi tanah serta penyelesaian aset bermasalah dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Langkah ini memperkuat tata kelola aset daerah secara berkelanjutan.“Upaya ini kami lakukan untuk mewujudkan pengelolaan aset yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Kepala BKAD Sumut, Timur Tumanggor, Senin 6 April 2026.Berdasarkan data tematik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2023, sebanyak 849 persil tanah milik Pemprov Sumut tercatat belum bersertifikat. Untuk itu, Pemprov Sumut menetapkan target sertifikasi setiap tahun sebagai bagian dari pengamanan aset daerah.Pada tahun 2024, target pensertifikatan ditetapkan sebanyak 598 persil. Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 220 persil telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan realisasi sertifikat terbit sebanyak 34 persil.Selanjutnya pada tahun 2025, target pensertifikatan sebanyak 564 persil. Hingga 31 Desember 2025, sebanyak 416 persil telah didaftarkan ke BPN, dengan realisasi sertifikat terbit sebanyak 38 persil. Sementara itu, hingga Maret 2026, jumlah tanah milik Pemprov Sumut yang telah bersertifikat mencapai 1.157 persil.“Untuk tahun 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan pensertifikatan terhadap 772 persil tanah. Sampai dengan 31 Maret 2026, bidang tanah yang telah diajukan pendaftarannya ke BPN sebanyak 121 persil, namun hingga saat ini masih dalam proses sehingga belum terdapat realisasi penerbitan sertifikat,” kata Timur.Selain percepatan sertifikasi, Pemprov Sumut juga menuntaskan penyelesaian 31 aset bermasalah.Untuk mendorong percepatan tersebut, Pemprov Sumut telah menerbitkan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.17/2071/2024 tentang Pensertifikatan Tanah Milik Daerah. Langkah lainnya meliputi pembentukan Tim Percepatan Pensertifikatan, rekonsiliasi data dan inventarisasi alas hak tanah bersama pemerintah kabupaten/kota, serta pelaksanaan coaching clinic percepatan sertifikasi tanah.Pemprov Sumut juga melakukan koordinasi intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menetapkan Surat Keputusan Tim Pensertifikatan Tanah Tahun Anggaran 2026, serta menyampaikan laporan progres mingguan kepada pengguna barang sebagai bentuk pengendalian dan monitoring.“Pemprovsu juga telah melakukan pemetaan terhadap aset yang belum dimanfaatkan secara optimal (aset idle) sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat 113 aset yang dikategorikan sebagai aset idle,” kata Timur.Pada tahun 2026, sebanyak 52 aset idle telah dilakukan penilaian melalui kerja sama dengan Penilai Pemerintah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara. Proses penilaian masih berlangsung untuk memperoleh nilai wajar sebagai dasar pemanfaatan aset.Aset yang telah selesai dinilai selanjutnya akan dimasukkan ke dalam aplikasi pemanfaatan aset daerah. Dengan demikian, masyarakat, pelaku usaha, maupun calon mitra kerja sama dapat mengakses informasi aset secara terbuka.“Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, kemudahan akses informasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah dalam rangka mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Timur.
07 April 2026Tag: badanpertanahannasional
LensaDaily - Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) menyita uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi terkait skandal pengalihan/penjualan aset negara ke pengembang perumahan mewah, PT Citra Land. Penyitaan uang pengganti dilakukan Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut ini sebesar Rp113.435.080.000.Kajati Sumut, Dr Harli Siregar mengatakan, penyerahan uang pengganti tersebut dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP), kemudian dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI pada Bank Mandiri Cabang Medan.“Hari ini tim penyidik kembali menyita Rp113.435.080.000 dari PT NDP dalam perkara dugaan korupsi terkait penjualan aset eks PTPN 2 lewat Kerja Sama Operasional (KSO) ke PT Ciputra Land,” ungkap Harli Siregar dalam keterangan persnya, Senin 24 November 2025.Sementara, Rabu lalu (22/10/1025) tim penyidik telah menyita UP dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebesar Rp150 miliar. Dengan demikian penyitaan kedua ini, total UP kerugian keuangan negara yang disita sebesar Rp263.435.080.000.Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan auditor, kerugian keuangan negara juga sebesar Rp263.435.080.000, alias kerugian keuangan negara telah dipulihkan.“Kerugian keuangan negara ini disebabkan PT NDP tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan 20 persen atas aset eks PTPN 2 dari Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).Dalam skema KSO tersebut tim penyidik menilai ada unsur permufakatan jahat antara tersangka Irwan Perangin- angin, selaku Direktur PTPN 2 Tahun 2020 hingga 2023 bersama-sama dengan Iwan Subakti, selaku Direktur PT NDP Tahun 2020 hingga sekarang.Kemudian tersangka Askani, selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut Tahun 2022 hingga 2024 dan Abdul Rahim Lubis, selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deliserdang periode Oktober 2022 hingga 2025.Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk upaya penyidik menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.“Dalam perkara ini jaksa sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai di mana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi.Di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan. Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya ilegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut,” pungkasnya.4 Tersangka Kasus Jual Beli Aset PTPN ke Citra LandPantauan belum bertambah jumlah tersangka dugaan korupsi terkait skandal pengalihan/penjualan aset negara cq eks PTPN 2 ke pengembang Perumahan mewah, PT CitraLand.PT DMKR merupakan anak perusahaan disita dari Ciputra Group, pengembang perumahan elit di tiga lokasi di Kabupaten Deliserdang yang kini sedang diusut Kejati Sumut. Yakni CitraLand Kota Deli Megapolitan Helvetia, terletak di Jalan Kapten Sumarsono, Tanjung Gusta seluas 6,8 Hektare (Ha).CitraLand Kota Deli Megapolitan Sampali, Jalan Medan-Percut Seituan (34,6 Ha) dan CitraLand Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa, Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55 dan Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa (48 Ha). Di antaranya sudah ada yang terjual ke konsumen.Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
24 November 2025


