icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: alwashliyahsumut


Mediasi Pemkab Deliserdang dan Al Washliyah, Bobby Nasution: Gunakan Bersama

LensaDaily - Gedung sekolah-madrasah Madrasah Al-Washliyah dan SMPN 2 Galang di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, akan kembali beroperasional dan penggunaan aset secara bersama dan para siswa kembali belajar di kelas mulai Senin depan.Hal ini hasil mediasi yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dengan Al-Washliyah, terkait penggunaan gedung sekolah/madrasah. Antara lain disepakati penggunaan aset secara bersama dan para siswa kembali belajar di kelas mulai Senin depan.Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Rabu 16 Juli 2025, dihadiri Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan secara daring dari Jakarta, Wakil Bupati Lomlom Suwondo, Ketua PW Al-Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara dan pimpinan Forkopimda kabupaten, serta Kepala Desa Petumbukan Zulhilfan Saragih.Diketahui, gedung sekolah yang berada tidak jauh dari Kantor Desa Petumbukan tersebut merupakan aset Pemkab Deliserdang, yang berada di atas lahan milik Al-Washliyah. Akibat tarik-menarik penggunaan aset tersebut, sejak Senin 14 Juli 2025, para siswa madrasah Al-Washliyah tidak dapat belajar seperti biasa di dalam kelas, karena gedung sekolah disegel.“Dari keterangan pihak Pemkab Deliserdang tadi, kita ketahui bahwa sebenarnya persoalan ini tak perlu lagi kita sebut sengketa. Jadi bukan soal aturan, melainkan bagaimana aktivitas anak-anak kita mendapatkan pendidikan, itu yang penting. Apalagi pendidikan itu adalah sektor penting sebagaimana disampaikan Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto,” jelas Bobby.Menurutnya dalam persoalan ini, prinsip berpikirnya adalah mencari win-win solution atau solusi terbaik, bukan lagi siapa yang kalah atau menang. Jika ada, maka keduanya, baik Pemkab Deliserdang maupun Al-Washliyah, sama-sama menjadi menang. Sehingga prioritas utamanya adalah bagaimana siswa bisa kembali belajar di sekolah.Sebagaimana dalam diskusi itu, diterangkan bahwa posisi gedung sekolah merupakan aset Pemkab Deliserdang, yang berdiri di atas lahan milik Al-Washliyah. Adapun bangunan yang ada, sejumlah 18 ruang belajar (rumbel), yang selama ini digunakan untuk Madrasah Tsanawiyah Al-Washliyah sebanyak 8 kelas, dan SMPN 2 Galang sebanyak 10 kelas.Adapun soal permohonan hibah dari Al-Washliyah ke Pemkab Deliserdang untuk pelepasan aset gedung, prosesnya belum bisa direalisasikan, menunggu pembangunan gedung baru oleh Pemkab Deliserdang, yang diperkirakan baru akan terwujud dua tahun mendatang. Termasuk pengurusan pinjam pakai yang dibatalkan karena dianggap tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016.“Jadi bukan lagi pinjam pakai, kita patuhi Permendagri tersebut. Dan proses hibah kita minta tetap dijalankan. Soal pembangunan gedung baru SMPN 2 Galang, nanti kita upayakan untuk bantuan pembangunannya. Menunggu itu, kedua belah pihak, baik Pemkab Deliserdang maupun Al Jam’iyyatul Washliyah, bisa kembali menggunakan gedung sekolah yang sekarang secara bersama-sama, dibagi dua. Dan proses belajar upayakan bisa dimulai secepatnya, kalau bisa Senin (21/7/2025) depan,” jelas Bobby.Menanggapi itu, Ketua PW Al Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara menyambut baik saran solusi dari Gubernur dalam upaya menuntaskan persoalan sengketa tersebut. Bahkan katanya, sudah ada kesepakatan sebelumnya untuk penggunaan ruang kelas, antara yang dibutuhkan Madrasah Al-Washliyah dan SMPN 2 Galang.“Saya kira saran Beliau (Gubernur) itu sangat bijaksana. Intinya bukan persoalan punya siapa, tetapi yang terpenting proses belajar mengajar. Kami menyadari, bahwa gedung itu bukan Al-Washliyah yang membangun. Tetapi kita pikirkan anak-anak kita,” katanya.Hasil pertemuan diskusi itu, disepakati bahwa penggunaan sekolah kembali, dan kedua pihak baik Pemkab Deliserdang maupun Al-Washliyah sama-sama bisa menggunakanya. Konsepnya adalah pemanfaatan bersama.Usai pertemuan itu, Gubernur dan seluruh rombongan meninjau lokasi sekolah/madrasah. Sementara di depan gedung, para siswa dan orang tua sudah menunggu untuk meminta kepastian solusi atas sengketa ini.Turut hadir sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana dan Anggota DPRD Deliserdang, serta pengurus PD Al-Washliyah Deliserdang dan perwakilan Forkopimda kabupaten.

16 Juli 2025

Gedung MTs Al-Washliyah Petumbukan Disegel Pemkab Deli Serdang, Pelajar Belajar Diluar

LensaDaily - Aktifitas perdana Madrasah Tsanawiyah Al-Washliyah (setingkat SMP) Petumbukan Kecamatan Galang tahun ajaran 2025/2026 yang berlangsung hari ini, Senin 14 Juli 2025 tak bisa dilaksanakan karena bangunan disegel. Penyegelan bangunan tersebut diduga dilakukan Pemkab Deli Serdang.Penyegelan bangunan yang sebelumnya, sekolah SMP Negeri 2 Petumbukan, oleh Pemkab Deli Serdang. Mengganggu aktivitas belajar dan mengajar di sekolah tersebut, di hari pertama sekolah ini, Senin 14 Juli 2025.Ketua PW Al Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara, menyayangkan sikap Pemkab Deli Serdang, atas penyegelan sekolah tersebut."Pemkab Deli Serdang sudah zalim dan tidak komit dengan kesepakatan-sepakatan, yang sudah dibicarakan sebelumnya," sebut Dedi.Lahan sekolah ini, menjadi konflik antara Pemkab Deli Serdang dengan Al Washliyah. Dimana, Pemkab Deli Serdang mengklaim bagian dari aset, yang sebelumnya merupakan SMP Negeri 2 Petumbukan.Sedangkan, Dedi Iskandar juga menyebutkan bahwa lahan sekolah tersebut, bagian aset atau tanah milik dari Al-Washliyah sebagai wakaf."Tanah ini, milik Al Washliyah dalam bentuk wakaf. Dan kami akan pertahankan sampai titik darah penghabisan," ucap anggota DPD RI itu.Sebagai informasi, penyegelan tersebut dilakukan Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang, sejak Minggu 13 Juli 2025. Sekolah itu, mendapat penjagaan dari Satpol PP Kabupaten Deli Serdang. Atas hal itu, hari pertama tahun ajaran 2025-2026 ini, siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah atau sekolah menengah pertama (SMP) hari belajar di luar sekolah. Berdasarkan data diperoleh, dalam surat berita acara serah terima itu disebutkan alasan pengosongan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gedung Sekolah SMP Negeri 2 Petumbukan Kecamatan Galang tersebut merupakan aset milik Pemkab Deli Serdang.

14 Juli 2025