icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: aluminium


Dua Pencuri Mesin Pemotong Aluminium di Binjai Dibekuk

LensaDaily - Aksi pencurian mesin pemotong aluminium merek Modern dan sekitar 30 batang aluminium di sebuah gudang di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kota Binjai, terungkap yang ternyata dilakukan dua orang pelaku. Polsek Binjai Timur Polres Binjai sudah menangkap kedua pelaku masing-masing berinisial FAQ (20) dan TS (51).Kapolsek Binjai Timur, AKP Gusli Effendi, menjelaskan kasus ini bermula pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat pemilik gudang berinisial FVG (21) meminta karyawannya untuk mengambil mesin di gudang yang berada di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat.Namun setibanya di lokasi, karyawan mendapati gembok pintu gudang telah rusak. Setelah dilakukan pengecekan, satu unit mesin pemotong aluminium merek Modern serta sekitar 30 batang aluminium dilaporkan hilang.“Mendapat laporan tersebut, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan,” ujar AKP Gusli.Berdasarkan keterangan saksi dan informasi masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Keduanya kemudian diringkus pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kediamannya di kawasan Jalan Bejomuna, Kecamatan Binjai Timur.“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Kapolres Binjai, AKBP Mirzal, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan kepolisian.Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah jajaran di wilayah dalam mengungkap kasus kejahatan secara cepat dan profesional.“Polda Sumut berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengapresiasi kinerja Polres Binjai yang responsif dalam mengungkap kasus ini, serta mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian,” ujarnya.Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam menindak tegas pelaku kejahatan serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Sumatera Utara.

06 Mei 2026

Tersangka Korupsi Penjualan Aluminium Inalum Bertambah, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU

LensaDaily - Tersangka dugaan korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018 sampai 2024 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bertambah. Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut kembali menetapkan Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal atau (PASU), Joko Sutrisno alias JS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan."Penetapan tersangka tersebut pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dimana sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara yang sama," ungkap Kepala Seksi Pidsus Kejatisu, Arief Kadarman, dalam keterangannya kepada wartawan Selasa 13 Januari 2026 malam.Hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah terjadi tindak Pidana korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT PASU,Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku."Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka diduga secara bersama sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan secara bermufakat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)," sebutnya.Kemudian, di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari, sehingga tersangka JS dalam hal ini sebagai Direktur Utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum."Hal ini  mengakibatkan kerugian negara pada yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000 (dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp133.496.000.000), dan untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan," jelasnya.Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 603 jo pasal 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik pidana khusus kemjudian melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-01  /L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.Tim penyidik menegaskan saat ini akan terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

14 Januari 2026