icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: Alfamart


Para Penyintas Terduga Pelaku Penjarahan di Sibolga Dibebaskan

LensaDaily - Aksi penjarahan di minimarket ritel oleh sejumlah terduga penyintas bencana di Kota Sibolga tak diproses hukum. Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga membebaskan 16 orang terduga pelaku penjarahan Rabu 3 Desember 2025."Sudah dipulangkan ya, untuk16 orang yang menjarah itu," ungkap Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Rabu malam, 3 Desember 2025.Siti mengungkapkan bahwa pihak Polres Sibolga juga menghentikan proses hukum ke-16 orang tersebut. Karena, dari 7 gerai yang mengalami penjarahan. Tidak ada membuat laporan resmi ke Polres Sibolga."Ya dihentikan (proses hukumnya). Karena tidak ada toko minimarket membuat laporan resmi ke Polres Sibolga," ucap Siti.Ke-16 orang yang sempat diamankan polisi masing-masing berinisial (20), SS (24), AZ (27), ZR (24), OFH (18), ART (19), DH (20), ISS (18), A (18), MS (18), BA (18), ER (21), DAM (18), ABS (18), D (18) dan BNH (17). Belasan orang itu melakukan penjarahan di 7 gerai minimarket di Kota Sibolga, pada Minggu 30 November 2025. Dimana, 7 gerai minimarket yang dijarah itu, yakni Indomaret di Jalan Sisingamangaraja depan SPBU Kebun Jambu. Indomaret di Jalan Suprapto, Indomaret di Jalan Sibolga-Barus.Lalu, Alfamidi di Jalan Singamaraja dan Alfamart di Jalan Imam Bonjol, di Jalan Suprapto dan Jalan Merpati, Kota Sibolga, hingga terjadi penjarahan pada Sabtu 29 November 2025.

04 Desember 2025